JUSTBEENPAID JSS TRIPLER HALAL ATAU HARAM ?
JSS TRIPLER DALAM PUSARAN HALAL HARAM
Oleh: Ndika Mahrendra ( 22 Juni 2012 )
SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert
Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang
manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak
mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita
temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi
ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang
mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu
bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun
sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang
lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah
terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak
tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan
bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang
menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan
Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai
investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana
untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan
akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan
diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2%
(senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang
didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat
penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim
perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa
sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka
dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku
operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya
bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang
komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu?
Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan
perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas
Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah
hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik
kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang
seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal.
Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri,
sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang
memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam
Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab
‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana,
Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi
kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan,
sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus
dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang
telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia
harus berani menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam
Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah
(kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu
kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi
keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya
boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang
bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.
Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III:
246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas
dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal
bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat
masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan
besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha,
keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya
modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka
lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata
syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu
yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan
lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal
haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab
turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam
Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar:
“Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang
timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli
maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak
kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”
Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003,
kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual
dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur
pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem
ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan
tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3).
Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan
transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4).
Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.
Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat
disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang
lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini.
(1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2).
Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada
unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan
money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang
diperjualbelikan halal.
Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian
Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan
beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan
sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab,
senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan
sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar
atau seret.
Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring
berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian
yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler
flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret
2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan
menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang
dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75
hari menjadi 81 hari.
Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama
sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan
Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak
beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak
mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit
Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS
Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan
kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung
bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang
lain.
Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS
Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama
itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan
bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau
satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test
driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih,
memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih
mental menjadi investor.
Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan
senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan
sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan
yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan
ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.
Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam
pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang
diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A
mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka
si A adalah pihak yang diperas.
Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap
member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid
[Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang
menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah
berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak
kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain
soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase
yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika
demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak
kreditur.
Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money
game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk
memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut
ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member,
juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha
yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book
pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek
CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang
berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain
sebagainya.
Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet,
berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat
ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar
pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan
rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah
bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi,
valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita
itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia
perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru
bisa membahayakan masa depan perusahaan.
Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki
kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah,
kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…
LINK TUTORIAL JSS TRIPLER
- HOME JSS TRIPLER
- TUTORIAL DAFTAR JSS TRIPLER
- TUTORIAL GRATIS BONUS $10 JSS TRIPLER
- TUTORIAL CARA KERJA JSS TRIPLER
- TUTORIAL OPTIMALKAN PROFIT JSS TRIPLER
- TUTORIAL CARA MELIHAT PROFIT JSS TRIPLER
- BUKTI PEMBAYARAN JSS TRIPLER
- MEMBELI POSISI JSS TRIPLER
- MEMBUAT AKUN LIBERTY RESERVE
- MEMBELI LIBERTY RESERVE
- TUTORIAL MENARIK PROFIT JSS TRIPLER
- MENCAIRKAN LIBERTY RESERVE KE BANK LOCAL
- UPGRADE MATRIX JSS TRIPLER
- RESTART FEATURE JSS TRIPLER
- JUSTBEENPAID JSS TRIPLER HALAL ATAU HARAM ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar